IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Senayan, mengatakan, tingkat akurasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk itu dalam RDP yang diikuti Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Doli mnegaskan, DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sirekap di Pilkada 2024.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9/24).
RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.