Selanjutnya, dari KPU lah yang berkoordinasi dengan parpol terkait agar dapat menerbitkan surat pernyataan bukan anggota parpol, sehingga peserta CPNS dapat melanjutkan proses pendaftaran.
“Dari parpol yang kemarin dicatut, setelah kami koordinasi dan komunikasi sudah keluar surat dari partai. Kita (Bawaslu) tetap komunikasi dengan parpol agar segera dihapus,” tukasnya.
Ahmad menegaskan, terhadap tiga peserta seleksi CPNS yang data dirinya dicatut kini sudah mendapatkan surat pernyataan bukan anggota Parpol, sehingga dapat melanjutkan proses seleksi CPNS.
Bawaslu Jakarta Timur pun menyatakan bahwa layanan pengaduan warga yang NIK-nya dicatut ini tidak hanya berlaku selama masa pendaftaran CPNS, namun berlaku setelahnya.
“Prinsipnya kami tetap terima laporan terkait NIK yang dicatut. Karena kita enggak tahu nanti peruntukan mereka apa buat lamar CPNS, atau buat lamar yang lain,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menerima tiga aduan dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) korban pencatutan data diri sebagai anggota parpol.