IPOL.ID+ Koalisi Masyarakat Sipil dan Pakar mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera berlakukan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur sebagai bagian dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara.
Desakan itu hadir menyusul rencana pemerintah untuk menyesuaikan standar BBM dengan ketentuan rendah sulfur Euro4/IV sebagaimana sudah digariskan dalam Peraturan Menteri KLHK no 20 Tahun 2017.
Rencana ini disampaikan beberapa kali oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sejak bulan Juni 2024.
“Keadaan ini sangat mendesak karena kualitas udara kita semakin memburuk. Semua parameter digunakan untuk mengukur kualitas udara menunjukkan penurunan, sehingga kondisi di kota-kota besar di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek, sudah memasuki tahap krisis,” ungkap Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal di Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Dikatakannya, karena polusi udara di DKI Jakarta berdampak langsung pada kesehatan warga Jakarta. Di Tahun 2010 saja, tercatat lebih dari setengah penyakit pernafasan di Jakarta disebabkan langsung polusi udara.