Selain itu, STTR juga berperan untuk memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Dengan begitu, bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Menkeu.
Ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa melalui negosiasi bilateral. Namun dalam penerapannya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh Pemerintah. (ahmad)