Mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus), lanjut dia, memiliki tiga kebijakan umum. Mulai dari mendorong upaya penurunan kemiskinan serta peningkatan investasi, meningkatkan kualitas tata kelola Dana Otsus melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi, dan meningkatkan kualitas penggunaan Dana Otsus melalui sinergi kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta sinergi pendanaan APBN dan APBD.
Perihal Dana Desa, RKP 2025 mendukung peningkatan kemandirian desa berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan, potensi dan karakteristik desa.
Berikutnya, sinergi penggunaan dana desa dengan sumber pendanaan lainnya dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, lalu mendorong peningkatan kualitas belanja barang dan jasa di desa dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal, mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi sebesar 3 persen, memperkuat peran supra desa (pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan) dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan dana desa. (*)