IPOL.ID – Hakim Ketua Artha Theresia akhirnya membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan yang lebih memberatkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.