IPOL.ID – Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante atau Dante dituntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/9/2024).
Namun, dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” isi surat tuntutan tersebut.
Jaksa menegaskan tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi. Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi pihak Yudha Arfandi untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini bermula dari kematian tragis Dante pada (27/1/2024), terjadi di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga telah menenggelamkan Dante secara sengaja hingga 12 kali di kolam yang sedalam 1,5 meter. (Vinolla)