IPOL.ID – Jajaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bakal melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, terkait kasus impor sejumlah produk kosmetik ilegal berasal dari Tiongkok, Senin (28/10/2024).
Setelah sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah membongkar kasus peredaran produk impor kosmetika ilegal asal Tiongkok dengan jumlah 158 item (152.744 pieces) di wilayah Jakarta Barat.
Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta melakukan penindakan sebagai tindak lanjut terhadap informasi adanya penjualan kosmetik ilegal akun Kimberlybeauty88, pada Kamis (24/10/2024).
Pada Penindakan tersebut, BBPOM di Jakarta didampingi personel Koordinasi Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggerebek dan menggeledah sebuah gudang toko online di 2 lokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas, B ok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar mengatakan, Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada akhir Oktober 2024.