IPOL.ID – Jajaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bakal melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, terkait kasus impor sejumlah produk kosmetik ilegal berasal dari Tiongkok, Senin (28/10/2024).
Setelah sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah membongkar kasus peredaran produk impor kosmetika ilegal asal Tiongkok dengan jumlah 158 item (152.744 pieces) di wilayah Jakarta Barat.
Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta melakukan penindakan sebagai tindak lanjut terhadap informasi adanya penjualan kosmetik ilegal akun Kimberlybeauty88, pada Kamis (24/10/2024).
Pada Penindakan tersebut, BBPOM di Jakarta didampingi personel Koordinasi Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggerebek dan menggeledah sebuah gudang toko online di 2 lokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas, B ok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar mengatakan, Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada akhir Oktober 2024.
“BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers gelar barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih jauh, dijelaskan Kepala BPOM RI, pelaku pelanggaran berinisial FS bakal diproses pro justitia sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasar aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dengan temuan terbaru ini, selama Tahun 2024 saja, BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya, adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah.
“Nilai ekonominya Rp2,2 miliar yang baru terlihat, kita duga keuntungannya (pelaku) ini sudah puluhan atau mungkin ratusan miliar rupiah. Selebihnya kita kejar. Karena temuan besar ini yang kedua kalinya di Tahun 2024, temuan pertama Rp3,6 miliar juga di 2024. Total kosmetik impor ilegal mencapai Rp5,8 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan lebih dari 11,4 miliar rupiah kosmetik impor ilegal merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari Negara Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna sangat dilarang.
“Berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” tandasnya.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, BPOM terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Bukan hanya masyarakat dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya dengan legal.
Karena itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini. Salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Komitmen pelaku usaha kosmetik untuk memenuhi standar/persyaratan produk dan regulasi adalah hal utama dalam merespons permintaan kosmetik yang terus tumbuh.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.
“Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya berisiko terhadap kesehatan. Selalu cermati dan menerapkan cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggai Kedaluwarsa) terhadap produk akan dibeli atau digunakan”.
Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, sambung dia, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (Joesvicar Iqbal)