IPOL.ID-Indikasi ASN di Pilkada serentak 2024 masih ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ketidaknetralan itu terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, Selasa (8/10).
Pada Pasal 71 ayat (1) undang-undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.
Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.
“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.
Puadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.