IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan bandar narkoba dengan total aset sebanyak Rp64.055.001.829,26.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, aset yang disita BNN tersebut merupakan hasil ungkap dua kasus yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Kasus pertama tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Malaysia-Palembang dengan melibatkan tiga tersangka yakni berinisial HI alias AC, AT alias WH, dan LM.
Terungkapnya kasus berawal pada bulan Mei 2024 lalu BNN mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti sabu 1.044 gram.
“Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru,” ungkap Marthinus pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).
Usai penangkapan para tersangka penyidik TPPU BNN RI kemudian melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.