Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Daftar Lengkap 48 Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Tugas dan Fungsinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Daftar Lengkap 48 Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Tugas dan Fungsinya
Politik

Daftar Lengkap 48 Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Tugas dan Fungsinya

Farih
Farih Published 22 Oct 2024, 12:25
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih. Foto: Ist
Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.

Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan;
20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial;
22. Kementerian Ketenagakerjaan;
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian;
25. Kementerian Perdagangan;
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum;
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi;
31. Kementerian Perhubungan;
32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian;
34. Kementerian Kehutanan;
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43. Kementerian Koperasi;
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Prabowo juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2024. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MANGDA BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Sosialisasi MLT dan SERTAKAN ke Bank Raya Indonesia
Next Article Ilustrasi Operasi Zebra. Foto: Korlantas Polri Sebanyak 39 Ribu Lebih Kendaraan Terjaring Tilang Dalam Sepekan Operasi Zebra

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?