Billi menduga, Cellica Nurachadiana disinyalir menerima uang sebesar total Rp5 Milliar dari PT VIM sebagai pelicin pemberian Pelaksana Guna Bagun Serah (BGS) yang didapatkan oleh PT.VIM untuk membangun pasar Renggasdeklok.
“Selain menerima uang tunai sebesar Rp5 Miliar, Cellica juga disinyalir menerima berbagai hadiah berupa barang mewah dari PT VIM dalam periode tahun 2019-2023 secara bertahap,” beber Billi.
Dugaan tersebut, menurut Billi, dapat dibuktikan dengan kengototan Cellica sebagai Bupati Karawang untuk membangun pasar Renggasdengklok oleh PT VIM meski para pedagang di Pasar Renggasdengklok menolak.
Selain Cellica, tambah Billi, beberapa pejabat daerah Kabupaten Karawang juga berinisial AJ yang pada saat itu menjabat Sekda Karawang juga diduga menerima uang dari PT VIM.
“Oleh karena itu kami meminta penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Cellica Nurachadiana yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karawang,” desak Billi
