Wijayanto menerangkan bahwa perjanjian IK-CEPA memiliki elemen-elemen substantif yang mendukung pembukaan akses pasar di sektor jasa. “Jika dimanfaatkan dengan maksimal, IK-CEPA dapat mendorong signifikan ekspor jasa kreatif Indonesia ke Korea Selatan,” terangnya.
Sementara itu, Atase Perdagangan Seoul Eko Prilianto mengatakan, salah satu keunggulan IK-CEPA adalah kerja sama yang mencakup perdagangan jasa. Cakupan perdagangan jasa dalam skema IK-CEPA lebih banyak dibandingkan yang tertuang dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Eko menuturkan, IK-CEPA dapat membuka akses pasar lebih luas di subsektor jasa kreatif di Korea Selatan, antara lain hiburan, gim, serta audio visual.
“Perjanjian ini juga membuka kesempatan bagi 118 kategori profesional Indonesia, yang sebagian di antaranya berkaitan dengan industri jasa kreatif untuk bekerja di Korea Selatan,” kata Eko.
Sementara itu, Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan Bambang Sumarjono yang juga menjadi narasumber menyampaikan, usaha mendorong ekspor jasa kreatif ke Korea Selatan sejalan dengan upaya Indonesia mendorong ekspor kreatif dalam bentuk barang dan jasa.