“Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan adanya permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ujar Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tim penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk tersangka ED, HH dan M selaku penerima suap dan/atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tersangka LR selaku pemberi suap dan/atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung,”
Untuk tersangka ED, HH dan M, Kejagung telah menerapkan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.