Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.
“Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung,” ucap Qohar.
Adapun, Ronald telah divonis kasasi penjara 5 tahun atau lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum
Akibat perbuatannya, ZR disangka Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ZR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (Yudha Krastawan)