“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton, padahal saat itu surplus gula,” terang Qohar.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” tambah Abdul Qohar.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong dan DS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. (Yudha Krastawan)