IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima laporan hasil audit jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.
Hasil audit jumlah kerugian negara kasus tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hendra Susanto kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
“Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), jumlah kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp488.948.696.131,56 (Rp488 miliar),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Menindaklanjuti jumlah kerugian negara tersebut, Kejati Sumsel melalui penyidik pidana khusus telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta, kemarin. Pemeriksaan saksi ahli itu berkaitan dengan penghitungan jumlah kerugian negara kasus tersebut.
“Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, tim penyidik juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)