IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bergerak cepat menyusul Aksi Mogok Kerja Hakim Se-Indonesia yang digerakkan oleh persatuan yang menamakan dirinya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/24).
Ia juga menjelaskan, MA telah menyerahkan delapan naskah akademik kepada Kementerian PAN-RB. Namun, dari sejumlah naskah akademik itu, hanya tiga yang diakomodasi oleh KemenPAN-RB, termasuk soal gaji dan tunjangan hakim seperti yang disetujui Kementerian Keuangan.
“Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan. Tetapi usulan Menpan ada empat, empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan,” jelas Suharto, kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat.
“Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renog (Perencanaan dan Organisasi) ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim,” lanjutnya.
Adapun sisa usulan yang belum diakomodasi oleh KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat, naskah akademik ini sudah ditandatangani oleh pihak Kemenkeu mengenai izin prinsip. Dia juga mengungkap ada kemungkinan naskah akademik tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) pada hari ini.
“Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg,” jelas Suharto.
“Nanti kalau draf RPP-nya sudah harmonisasi Menkumham, ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nah, dalam peraturan pemerintah itu, nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya,” sambungnya.
Aksi Mogok Kerja Hakim Se-Indonesia
Sebelumnya, para hakim se Indonesia melakukan aksi cuti massal yang berlangsung sebagai aksi protes kepada pemerintah dari para hakim yang menurut mereka pemerintah ini lambat dalam menanggapi tuntutan hakim soal perbaikan kesejahteraan.
Dari tanggal 7-11 Oktober akan ada lebih dari 1.700 hakim yang menyatakan siap untuk ikut aksi cuti bersama, dan sampai saat ini terdapat sekitar 1.700 hakim se-Indonesia.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengatakan hal ini sebagai langkah akhir yang diambil para hakim seluruh penjuru negeri yang akan turun ke jalan.
Aksi ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai karena sudah 12 tahun terakhir ini gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami penyesuaian sama sekali meskipun ada inflasi dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya tentu mereka merasa gaji dan tunjangan yang didapatkan saat ini sudah tidak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian meningkat.
Selain mogok atau cuti bersama, para hakim sudah bersurat sebelumnya ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk berdiskusi soal tuntutan penyesuaian gaji mereka. Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga sudah bertemu dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan soal kesejahteraan hakim. Selain kepada MA, SHI juga sebelumnya susah bersurat kepada sejumlah kementerian untuk kembali membahas tentang kesejahteraan mereka.
Para hakim juga sedang menunggu respon dari kementerian terkait seperti kementerian PAN RB, kemudian ada sekretariat negara, kementerian keuangan yang mungkin nanti akan tanda tangan kalau nanti ada penyesuaian gaji tunjangan dan juga kepada KEMENKOPOLHUKAM soal kepastian hukum bagaimana mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji itu. (*)