IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bergerak cepat menyusul Aksi Mogok Kerja Hakim Se-Indonesia yang digerakkan oleh persatuan yang menamakan dirinya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/24).
Ia juga menjelaskan, MA telah menyerahkan delapan naskah akademik kepada Kementerian PAN-RB. Namun, dari sejumlah naskah akademik itu, hanya tiga yang diakomodasi oleh KemenPAN-RB, termasuk soal gaji dan tunjangan hakim seperti yang disetujui Kementerian Keuangan.
“Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan. Tetapi usulan Menpan ada empat, empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan,” jelas Suharto, kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat.