IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah menerima pendaftaran sebanyak 29.008 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jakarta Timur, Marhadi menerangkan bahwa jumlah tersebut sesuai kebutuhan KPPS di Pilkada Jakarta 2024.
“Sudah 29.008 yang mendatar, sudah terpenuhi semua, lengkap. Untuk pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024,” ungkap Marhadi pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024).
Setelah dilantik pada 7 November 2024 mendatang para KPPS Pilkada Jakarta 2024 akan memulai masa kerjanya hingga 8 Desember 2024 sesuai ketetapan KPU.
Mereka yang nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 pada 4.144 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di wilayah Jakarta Timur.
“Pesan untuk petugas KPPS di Pilkada Jakarta 2024 ini pertama kerja di penyelenggaraan Pemilu adalah wujud bakti dan pengabdian kita pada bangsa dan negara ini,” katanya.