Peta tersebut merupakan pembaruan dari peta yang sebelumnya sudah ada dan kini lebih terperinci dengan 8 zona iklim baru yang mendukung konsep pendinginan pasif. Zona-zona iklim ini mencakup wilayah mulai dari ekuator hingga dataran tinggi tropis.
Fatah menambahkan bahwa sektor bangunan adalah salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca, namun juga memiliki potensi besar untuk penghematan energi. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021, bangunan diwajibkan mengurangi konsumsi energi hingga 25 persen. Strategi pendinginan pasif ini dapat menjadi solusi sebelum beralih ke teknologi hemat energi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP) Dian Irawati menjelaskan bahwa dengan adanya peta ini, biaya desain bangunan hijau akan menjadi lebih terjangkau. Teknologi pendinginan pasif akan membantu memaksimalkan efisiensi bangunan tanpa meningkatkan biaya.
Deputi BMKG Michael Andreas Purwoadi menekankan pentingnya data iklim dalam mendukung desain gedung yang hemat energi. “Teknologi pendinginan pasif seperti ventilasi malam dan evaporative cooling dapat mencapai kenyamanan termal tanpa konsumsi energi berlebih,” katanya.
