Pada kesempatan yang sama, Ade juga mengungkapkan Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
“Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota,” tukasnya.
Sebelumnya, aksi pencabulan ini menuai sorotan tajam. Sejumlah anak menjadi korban predator seksual, dengan delapan korban yang teridentifikasi, di antaranya lima anak di bawah umur dan tiga lainnya sudah dewasa. Polisi telah mencatat bahwa ada 18 anak yang diasuh di panti tersebut, termasuk 2 balita.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan keji para pelaku. Yayasan ini diketahui tidak terdaftar sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kementerian Sosial, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif.
Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras peristiwa ini. Dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk para korban, serta menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap panti asuhan.
