Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An’nur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An’nur
HeadlineKriminal

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An’nur

Iqbal
Iqbal Published 07 Oct 2024, 22:22
Share
2 Min Read
Tampang kedua pelaku pelecehan seksual kepada anak Panti Asuhan Darussalam An Nur. Foto: IG,@info_ciledug (tangkap layar)
Tampang kedua pelaku pelecehan seksual kepada anak Panti Asuhan Darussalam An Nur. Foto: IG,@info_ciledug (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Korban pelecehan yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, dikabarkan bertambah dan dievakuasi Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten.

Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga

bb
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri

Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Namun, sampai saat ini satu orang pengurus panti berstatus tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinsos Kota Tangerang, Kunciran Indah, Panti Asuhan Darussalam An Nur, Pelaku Pencabulan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article makan h Harris Hotel Cibinong City Mall Hadirkan Menu Nusantara
Next Article Salah satu bantuan sarana air bersih untuk masyarakat dari Telkom di Desa Mentingan Tengah, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Foto: Telkom Indonesia Investasi Masa Depan yang Lebih Sehat, Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?