Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/24) lalu. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Biasa perkara PBJ. Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (7/10/24).
Dilansir CNN Indonesia, KPK RI membawa satu buah koper usai menggeledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lebih dari tiga jam terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
