IPOL.ID- Isu yang menjadi catatan hukum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belakangan ini kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik,
terutama setelah adanya dugaan pelanggaran etik dan proses hukum yang menimpanya.
Meski demikian menurut catatan pemberitaan sejumlah media yang dipantau PERMAK, sejumlah pakar hukum, seperti Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Achmad Fitrian memberikan pendapat yang mendukung pembebasan Firli Bahuri dari tuduhan yang ada.
Para ahli hukum ini mengemukakan argumen-argumen kuat yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
1. Tidak Ada Bukti yang Cukup
Menurut Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan seorang ahli hukum tata negara, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah dalam pelanggaran etik atau tindak pidana tertentu. Yusril menekankan pentingnya prinsip dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian yang sah. Dalam hal ini, Yusril berpendapat bahwa Firli Bahuri berhak atas pembebasan jika tidak ada bukti yang cukup untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kejahatan atau pelanggaran etik yang dituduhkan.