“Prinsip hukum yang harus dipegang adalah ‘in dubio pro reo’ atau lebih baik membebaskan orang yang diduga bersalah daripada menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah. Tanpa adanya bukti yang sah dan kuat, Firli Bahuri seharusnya tidak dapat dihukum atau diperlakukan secara tidak adil,” ujar Yusril dalam salah satu wawancaranya.
2. Sifat Proses Hukum yang Tidak Objektif
Romli Sasmita, pakar hukum pidana, juga menyuarakan pandangan yang serupa. Ia mengkritisi proses hukum yang dirasa tidak objektif dan lebih dipengaruhi oleh tekanan politik daripada murni berdasarkan bukti yang ada. Romli menilai bahwa di balik tuduhan yang ditujukan kepada Firli Bahuri, terdapat kecenderungan politis yang dapat merusak kredibilitas dan independensi lembaga KPK.
“Saya melihat bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri cenderung dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini sangat berbahaya bagi keadilan, karena proses hukum seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh faktor luar, termasuk politik. Tanpa adanya proses yang objektif dan bukti yang jelas, maka Firli harus dibebaskan,” tegas Romli.