IPOL.ID – Heboh kabar Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan isbat yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa alasan utama penolakan adalah ketidaksesuaian dalam penunjukan wali nikah.
“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” jelasnya, dikutip pada Senin (26/11/2024).
Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah yang menikahkan Rizky dan Mahalini. Menurut Suryana, wali hakim yang menikahkan pasangan tersebut adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya MY.
Keputusan menggunakan wali hakim ini diambil karena orang tua Mahalini tidak beragama Islam dan tidak bisa menikahkan putrinya berdasarkan syariat Islam. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan diselenggarakan.
“Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ucapnya.