IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Lembong.
Kejagung memastikan gugatan tersebut tak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“(Kasus) Tom Lembong penyidikan sedang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung tak menutup kemungkinan masih akan mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lainnya yang patut diduga terlibat. Namun, Kejagung belum mau berandai-andai akan menetapkan tersangka baru dulu mengingat belum adanya putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
“Jadi kita hormati asas praduga tak bersalah, lihat nanti persidangan seperti apa, yang pasti penyidikan sedang berjalan,” imbuh Harli.
Adapun kasus importasi gula bermula pada tahun 2015 lalu. Kala itu, Tom dalam rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.