Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kenal di Aplikasi, Perempuan Bandung Ditinggal di Hutan Akibat Tolak Ajakan Berhubungan Badan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kenal di Aplikasi, Perempuan Bandung Ditinggal di Hutan Akibat Tolak Ajakan Berhubungan Badan
HeadlineKriminal

Kenal di Aplikasi, Perempuan Bandung Ditinggal di Hutan Akibat Tolak Ajakan Berhubungan Badan

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2024, 17:34
Share
2 Min Read
Ilustrasi, perempuan didalam hutan. Foto: IG, @molivoja
Ilustrasi, perempuan didalam hutan. Foto: IG, @molivoja
SHARE

“Korban pun diturunkan dan sempat diikuti oleh temannya (pelaku) dari jauh. Namun korban yang ketakutan lari, sementara temannya langsung kabur meninggalkan korban tersebut,” jelasnya.

Lanjut, dalam video yang ramai di media sosial dan diunggah oleh akun X, @never, tampak perempuan itu kemudian melapor, meminta bantuan pada polisi via WhatsApp. Salah satu bagian pada video itu menunjukkan isi pesannya. Di sana, tampak juga perempuan itu mengirimkan lokasinya.

“Tolongin, aku di tengah hutan enggak tahu tempat apa ini. Dijebak sama orang ya Allah,” ucap perempuan saat kirim pesan suara yang diterima Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung.

Mendapatkan informasi, Polisi pun bergegas menuju lokasi yang dikirimkan korban dan berhasil menemukannya.

Baca Juga

Dokter Ayu Harisyah. Foto: Instagram @ayuharisyah_
Sejumlah Penyakit Ini Dipercaya Dapat Disembuhkan Hanya Dalam Bercinta

“Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung kemudian mengantarkan perempuan tersebut ke rumahnya, di sekitar jalan Cikutra, Cibeunying Kaler, situasi kondusif,” ucapnya.

Sampai saat ini polisi tengah memburu pelaku yang tega menelantarakan perempuan yang baru dikenalnya didalam hutan.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akibat Tolak Ajakan, Berhubungan Badan, Kenal di Aplikasi, Perempuan Bandung Ditinggal di Hutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kedua pelaku pembuang bayi laki-laki di Pondok Aren ditetapkan sebagai tersangka. Foto: IG, @tangerangkabarku (tangkap layar) Polisi Ringkus Pasangan Kekasih, Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren
Next Article Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian global Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik dan Melemahnya Aktivitas Perekonomian Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau Travoy Rest KM 88A dan Travoy Rest KM 88B Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?