IPOL.ID – Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah jauh dari alamat rumah karena tugas, bencana alam atau menjalani perawatan di Rumah Sakit atau menjaani hukuman penjara. KPU DJ Jakarta memberikan kelonggaran untuk mengurus berpindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga besok.
Kepastian itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta, Fahmi Zikrillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Empat kategori itu menjadi khusus. Karena keberadaanya tidak disengaja dan harus diberikan kelonggaran,” ujar Fahmi.
Dia mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).