IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi dan narkotika akhir-akhir ini.
Dukungan kuat pemerintahan baru Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan narkotika/psikotropika.
Kedua, tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang memerlukan penanganan khusus untuk mengungkapnya hingga tuntas.
Salah satu cara untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang kuat dengan memberikan jaminan perlindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, setiap orang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana merupakan subyek perlindungan LPSK.
“Termasuk orang yang dapat memberikan keterangan berhubungan dengan suatu perkara pidana meski tidak dia dengar sendiri, tidak dia lihat sendiri, dan tidak dia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan LPSK,” ungkap Achmadi kepada awak media, pada Minggu (10/11/2024).