IPOL.ID – Penjajahan Israel atas Palestina terus mendapatkan kecaman dunia. Setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dunia bereaksi.
Indonesia sendiri tegas menyatakan dukungan penuh terhadap putusan ICC untuk menangkap Netanyahi dan Gallant. ICC dinilai telah tepat mengeluarkan keputusan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Gaza.
Dikutip pada Senin (25/11/2024) Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina. “Hal ini termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC) dengan memberi sanksi penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant,” demikian ujar Kementerian Luar Negeri RI seperti dikutip dalam laman media sosial resmi Kemenlu di X @Kemlu_RI.
Menurut Kemlu RI, penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina. Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.