“Bagi kami, keluarganya, jika Mary Jane dipulangkan tapi masih tetap ditahan, lebih baik dia tetap dipenjara di Indonesia karena dia lebih aman di sana. Walaupun kami bisa mengunjunginya di penjara sini, sindikat kriminal bisa saja membunuhnya di tahanan,” kata Celia Mary Jane, ibu Mary Jane, kepada stasiun radio lokal DWPM.
Mary Jane, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak, melakukan perjalanan ke Indonesia pada April 2010 untuk mencari kerja sebagai asisten rumah tangga, namun ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah do dalam kopernya ditemukan 2,6 kilogram heroin.
Ia diadili di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya ditunda pada menit terakhir pada 2015 setelah adanya permohonan dari Manila untuk meninjau ulang kasusnya.
Mary Jane secara konsisten menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya mengandung narkoba, mengklaim bahwa ia ditipu oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio, yang kemudian divonis bersalah atas perdagangan manusia di Filipina dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2020. (tim/bernarnews)