IPOL.ID – Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Jakarta.
Ketua Pertuni DPC Jakarta Timur, Mulyawan menuturkan, pemenuhan hak-hak tersebut perlu agar para penyandang disabilitas tidak dipersulit ketika menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena bila berkaca pada Pemilu 2024 lalu, banyak kasus penyandang disabilitas yang justru dipersulit jajaran KPU ketika menggunakan hak suaranya untuk mencoblos.
Template braille, misalnya, pada Pemilu 2024 lalu banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang justru tidak paham fungsi alat bantu tunanetra itu ketika pencoblosan.
“Ketika Pilpres alat bantu (braille) kami banyak dijadikan bantalan (untuk menulis) dan tumpukan kertas,” kata Mulyawan saat dikonfirmasi awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2024).
Lantaran dijadikan bantalan untuk menulis dan justru ditumpuk, braille yang seharusnya jadi alat bantu tunanetra menggunakan hak pilih menjadi justru tidak terbaca oleh para tunanetra.