IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat korporasi Duta Palma Group. Diketahui, uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, anak perusahaan Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.
“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Qohar dalam konferensi pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Disebutkannya, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” sebutnya.