IPOL.ID – Pemasangan lampu kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang menyilaukan masih sering dijumpai di jalanan kota besar. Beragam hal yang melatarbelakangi, dari mulai hobi memasang aksesoris mobil sampai dengan alasan endorsmen atau komersial.
Belum lama ini viral unit mobil Mitsubishi Pajero menyalakan lampu belakang yang menyilaukan di kawasan Soekarno-Hatta, pada 16 November 2024. Alasan pemasangan stop lamp yang menyilaukan alasan endorsemen atau komersial.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, alasan apapun apakah untuk hobi atau lebih-lebih alasan komersial dengan mengesampingkan keselamatan sama sekali tidak dibenarkan atau melanggar hukum.
“Itu tidaklah dibenarkan, melanggar hukum,” ujar Budiyanto di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alasan tersebut tentunya sangat mendasar karena diatur dalam regulasi yang jelas: pertama, pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.