“Aturan itu mengingatkan kita senua bahwa pemasangan lampu yang tidak sesuai ketentuan dari perspektif hukum melanggar aturan kemudian dari perspektif keselamatan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pandangan dan konsentrasi”.
“Selera atau hobi tidak boleh mengesampingkan keselamatan. Keselamatan adalah hukum tertinggi yang perlu kita junjung tinggi,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)