IPOL.ID – Sering kita menemukan tanaman di atas makam seseorang. Beberapa tanaman itu terkadang tampak rindang. Bagaimana sebenarnya hukum menanam tanaman di atas makam?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mifatahul Huda, mengatakan, hukum menanam tanaman di atas makam atau kuburan adalah sunnah. Nabi Muhammad SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur.
“Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur,” kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah, mengutip laman MUI, Jumat (13/12/2024).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًاا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا