IPOL.ID-Proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 dinilai cacat prosedural. Hal itu dikarenakan, adanya informasi penetapan dewan kota dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD DKJ tanpa melibatkan Komisi A yang merupakan mitra kerja dari Dewan Kota (Dekot).
Karena itu, anggota DPRD DK Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji menilai putusan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
“Intrupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan dewan kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi. Karena dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah,” ujar Ongen Sangaji saat melakukan intrupsi dalam sidang paripurna penetapan perda di gedung DPRD DKJ, Senin (23/12/2024), sore.
Menurut Ongen, dalam regulasinya calon dekot yang diputuskan pada tingkatan kota atau tim seleksi diserahkan pada walikota.
Selanjutnya, kata Ongen lagi dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Pj gubernur Jakarta.
Setelah itu, katanya lagi Pj gubernur melalui Aspem (asisten pemerintahan) menyerahkan pada pimpinan DPRD DK Jakarta.”Seharusnya setelah diserahkan gubernur ke pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pendalaman di Komisi A. Baru Komisi A mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Pj gubernur. Sayangnya pada praktek di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah,” tegasnya.