Seharusnya, Dito lah selaku penanggung jawab tertinggi olahraga Indonesia yang menjelaskan secara detail maksud dari Permenpora Nomor 14 tahun 2024, karena Dito yang menandatangani Permenpora tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Para perwakilan Cabor menanyakan proses penyusunan pasal dan aturan dalam Permenpora tersebut. Menpora tetap memaksakan berlakunya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 padahal dampaknya terjadi banyak Pasal-Pasal yang kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga, ujar Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno , S.H. pada Wartawan, Rabu (11/12) di Lantai 15, Gedung Menara Olahraga, Mal FX Senayan Jakarta.
Dijelaskan, bahwa Piagam Olimpiade, menekankan agar organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus. Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.