Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imbas Permenpora, Indonesia bisa  di Banned IOC dan Timnas Sepakbola Terancam di Piala Dunia 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Imbas Permenpora, Indonesia bisa  di Banned IOC dan Timnas Sepakbola Terancam di Piala Dunia 2026
Olahraga

Imbas Permenpora, Indonesia bisa  di Banned IOC dan Timnas Sepakbola Terancam di Piala Dunia 2026

Bambang
Bambang Published 11 Dec 2024, 18:15
Share
10 Min Read
Letnan. Jenderal. (Purn). Anto Mukti Putranto, Kepala Staf Kepresidenan (Sebelah kiri) Ketua Umum PP. PTMSI Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H (Sebelah kanan)
Letnan. Jenderal. (Purn). Anto Mukti Putranto, Kepala Staf Kepresidenan (Sebelah kiri) Ketua Umum PP. PTMSI Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H (Sebelah kanan)
SHARE

A. Perlu diadakan perubahan/penyempurnaan terhadap pasal dan ayat-ayat yang bertentangan dengan UU 11/2022 dan Olympic Charter;

B. Perlu sinkronisasi antara AD/ART NOC dan AD/ART KONI terhadap standar pengelolaan
organisasi keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

C. Pasal 3 Permenpora bertentangan dengan UU 11/2022 dimana Permenpora mencantumkan Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional dan Komite Paraolimpiade Indonesia sebagai Organisasi Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Permenpora menyebutkan bahwa Organisasi Olahraga dibentuk oleh 3 WNI dimana sangat bertentangan dengan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 37 yang menyatakan bahwa Komite Olahraga dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;

D. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora, melakukan intervensi
terhadap Organisasi Olahraga dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga
harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan
perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora;

Baca Juga

Oegroseno
Kontroversi Permenpora, Oegroseno: Melanggar prinsip-prinsip Fundamental Olympism
Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Imbas, Indonesia bisa  di Banned IOC, Permenpora, Timnas Sepakbola Terancam di Piala Dunia 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article angkapan layar video viral aksi pria pembuat onar dan meresahkan warga masyarakat di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Ist) Polisi Tangkap Pria Pembuat Onar di Pesanggrahan, Pelaku Diduga Aniaya Pesepeda
Next Article PBSI Simak, Kata-kata Gregoria Mariska usai kalah dari Aya Ohori

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?