Di tambah kan, sebaiknya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera di Amandemen sebelum dinyatakan berlaku efektif. Mengamandemen Permenpora ini bukan hal yang sulit karena UUD RI Tahun 1945 pun pernah di Amandemen berkali-kali. Apakah Dito sebagai Menpora tidak paham dengan isi dan Pasal-Pasal pada Permenpora tersebut karena Permenpora tersebut sangat jelas tersurat adanya Intervensi Pemerintah yang melanggar Olimpic Charter dan di Banned oleh IOC dan akan menjadi efek Domino Indonesia gagal tampil laga di Piala Dunia 2026. Bagaimana mungkin Permenpora 14/2024, tidak boleh direvisi oleh Menkumham, Contoh yang paling jelas, dan bisa dibaca dan dipahami. Di pasal 21 ayat 1 dan 2 masih disebutkan Menkumham sebagai menteri yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan dibidang urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), padahal di era Kabinet Merah Putih sudah berubah Nomenklatur Menkumham menjadi Menteri Hukum.
Kesalahan kalimat tersebut bukan hanya membuat keanehan tetapi juga bisa menjadi bahan tertawaan. Kok bisa? Perubahan Susunan Organisasi dan Pengurus Organisasi Olahraga harus daftarkan ke Menteri Menkumham dengan harus mendapatkan rekomendasi dari Menpora RI. Hal ini sangat jelas menjadi bentuk penjajahan tugas Notaris yang membuat AKTA tentang Susunan Perubahan Pengurus dan mendaftarkan ke Menkumham.