E. Pasal 17 ayat (1) Permenpora yang mempersyaratkan kepengurusan dengan memiliki 5 (lima) tahun pengalaman Umum serta Pasal 18 yang menentukan masa jabatan Ketua Umum hanya bisa diangkat Kembali 1(satu) kali lagi akan mempersulit Induk Organisasi
Cabang Olahraga dalam mencari sosok Ketua Umum.
F. Saat ini hampir semua AD/ART Induk Organisasi Cabang Olahraga tidak menerapkan hal Tersebut diatas
G. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 jo Pasal 44 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora,
melakukan intervensi serta melanggar peraturan Olympic Charter terhadap otonomi keolahragaan dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga dan perubahan AD/ART Organisasi Olahraga harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora.
H. Pasal 27 Permenpora dapat dimaknai bahwa Menpora dapat mengabaikan Keputusan BAKI atas konflik internal Organisasi Olahraga tanpa diminta yang bersengketa dan mengambil
alih penanganannya, berdasarkan penilaian Menpora yang menganggap konflik dimaksud berpotensi menimbulkan konflik sosial. ( bam)