Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit saat konferensi pers terkait capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka, sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” jelas Kapolri Sigit.
Selain itu, Sigit juga mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Jika pemilik rekening protes, maka harus dibuktikan untuk bisa dipulihkan.
“Juga memperluas SEMA atau Perma yang mengatur terkait dengan proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan ter-detect oleh PPATK maupun sistem perbankan, itu akan kita minta untuk di-freeze (diblokir) dalam kurun waktu tertentu,” tuturnya.
“Dan kalau mereka protes, kita minta agar mereka bisa melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak, uangnya kita sita,” imbuhnya.
Turut hadir dalam konferensi pers di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala BNN Marthinus Hukom.