IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua orang saksi terkait adanya dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Kedua saksi berinisial WH selaku Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan dan DCA selaku anak tersangka ZR.
“Adapun kedua orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan dimaksud atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmat),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Seperti biasanya, Harli enggan memerinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi. Namun saat ini penyidik tengah berupaya memperkuat bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.