IPOL.ID- Miris kasus oknum polisi anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan tega membunuh Ibunya sendiri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024), ternyata sudah lama mengalami/mengidap gangguan jiwa.
Sejak Tahun 2020, oknum polisi Nikson tercatat sudah menjadi pasien dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mengidap gangguan kejiwaan.
Namun RS Polri Kramat Jati menyatakan tidak dapat mengungkapkan bentuk penyakit kejiwaan diderita Nikson, karena secara kode etik kedokteran hal tersebut tidak dapat dipublikasikan.
“Pasien berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dilakukan rawat inap pada 8 Maret 2024,” terang Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, Sp.KJ, (K) dalam konfrensi pers, pada Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan catatan RS Polri Kramat Jati, Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari untuk penanganan medis lebih lanjut atas kondisi kejiwaannya.
Kemudian Nikson tercatat menjalani rawat jalan di RS Polri Kramat Jati pada 23 Oktober 2024, dan dijadwalkan kembali datang ke Poli Jiwa untuk kontrol pada 22 November 2024.