IPOL.ID – Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahkamah Agung (MA) bertema ”Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”, yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H, M.H., Jumat (27/12), ternodai oleh terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D, dkk. Mereka adalah majelis hakim yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024.
Alih-alih mengundurkan diri, karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Syamsul Maarif dkk malahan nekat memutus perkara pada 16 Desember 2024, hanya dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari. ”Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter dan termuat dalam lima koper. Tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung,” kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12), dalam catatan akhir tahunnya, menyoroti Mahkamah Agung RI yang masih menjadi sarang mafia.