Terkait itu, lanjut Jerry Massie, demi integritas yang kuat dan peradilan bermartabat – seperti tema Refleksi Akhir Tahun MA – Ketua Mahkamah Agung RI diminta untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009. Sekaligus, memerintahkan Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk bekerja sama dengan KPK memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
”Tidak mungkin ada hakim mau membunuh kariernya sendiri, kalau tidak ada dugaan suap. Refleksi Akhir Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya dalam membasmi mafia peradilan,” tegas Jerry.
Tidak Sah, Minta MA Adili Kembali
Sebagaimana riuh diwartakan, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, kuasa hukum Marubeni Corporation, menyurati Ketua MA Sunarto perihal Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 yang ia sebut tidak sah karena melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut diadili kembali. Padahal, sebelumnya, pada 10 Desember 2024 melalui surat No. 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024, Nur Asiah telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan majelis hakim agung dalam perkara No. 1362/PDT/2024, yang notabene pernah mengadili perkara yang berkaitan.