Sedangkan Lucas Prakoso pernah menangani perkara terkait sebagai Anggota Majelis Perkara No. 667 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Anggota Majelis Perkara No. 887 PK/2022 jo No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. Hal itu berbanding terbalik dengan integritas luar biasa yang ditunjukkan dua hakim agung lainnya, yakni: I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi, yang mengajukan pengunduran diri dari perkara tersebut karena pernah menangani perkara terkait sebelumnya.
Siasat Ngemplang Utang: Bikin Gugatan Baru
Menurut Jerry Massie, berdasarkan penelitian lembaganya, Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 adalah perkara yang terkait dengan perkara sebelumnya. Merupakan gugatan akal-akalan PT Garuda Panca Artha milik Gunawan Yusuf, yakni perkara-perkara No. 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, yang diduga dijadikan siasat untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group sebesar USD 160,367,783.03.
Padahal, pada 2009, dalam perkara induk sengketa antara PT Garuda Panca Artha melawan Marubeni Corporation dkk, Gunawan Yusuf yang merupakan pemilik PT Markindo Group sejatinya sudah kalah telak. Hal itu tertuang dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).