OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.
“Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Dan saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” kata Mahendra.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi.
“Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan respond. Selanjutnya melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, pada tahun 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK,” kata Sophia.