IPOL.ID – Pemerintah pada 2023 mengeluarkan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Per 12 Januari 2025 UU tersebut mengamanatkan adanya peralihan tugas pengawasan keuangan digital termasuk industri kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut agar transisi berjalan mulus.
“Semua sedang berproses. Saat ini rancangan PP sudah diparaf seluruh menteri terkait dan sudah ada di Sekretariat Negara. Kami tetap mengikuti ketentuan yang ada dan tetap berprinsip bahwa peralihan harus dilaksanakan setelah PP disahkan,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison kepada ipol.id di Jakarta Senin (30/12/2024).
Dikatakan, pengundangan ini tentu akan menciptakan kepastian hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia. Selain itu, lanjut Aldison, peralihan pengawasan juga akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto.